Jelang Agustusan, Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti!

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Dua suporter membawa bendera Indonesia dan Australia menjelang pertandingan Timnas Indonesia melawan Timnas Australia pada babak 16 besar Piala Asia 2023 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Qatar, Minggu (28/1/2024). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/nym.
Foto: ANTARA FOTO/yusran uccang
Jakarta - Setelah drama suara burung kemarin sempat bikin heboh, sekarang muncul lagi isu yang bikin sebagian orang salah paham, soal lagu Indonesia Raya, lagu kebangsaan Tanah Air.

Banyak yang takut kalau menyanyikan lagu kebangsaan bakal kena tagihan, padahal kenyataannya gak gitu sama sekali.

Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025), Profesor Ahmad Ramli, yang hadir sebagai saksi ahli, jelasin dengan gamblang, Indonesia Raya masuk kategori fair use alias penggunaan wajar.

Artinya, penggunaannya gak dianggap pelanggaran hak cipta dan gak dikenakan biaya royalti. Kok bisa?

"Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use, di mana penggunaannya tidak dianggap melanggar hak cipta. Di Pasal 43 huruf A disebutkan, publikasi dan perbanyakan lagu kebangsaan tidak dianggap pelanggaran," kata Ahmad Ramli di persidangan.

Alasannya simpel, lagu kebangsaan justru wajib disosialisasikan terus-menerus biar masyarakat mengenal dan memakainya. Kalau sampai dikenakan royalti, orang malah bisa malas atau takut memakainya.

"Padahal ini kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya," tambahnya.

Selain fair use, Ahmad Ramli juga singgung soal kemungkinan Indonesia Raya masuk kategori public domain, alias karya yang bebas digunakan semua orang karena masa perlindungan hak ciptanya sudah habis.

Secara hukum, itu biasanya terjadi 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Tapi meskipun belum masuk public domain, menurut Undang-Undang, penggunaannya tetap aman karena tergolong penggunaan wajar.

Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf (WR) Soepratman, sosok yang meninggal pada 17 Agustus 1938. Beberapa bulan yang lalu, keluarga WR Soepratman mengatakan, royalti yang mereka terima atas lagu kebangsaan Indonesia Raya hanya pernah diterima dari Presiden RI pertama, Ir. Soekarno.

Buddy Harry, perwakilan keluarga, menyebut pembayaran royalti itu menjadi satu-satunya yang diterima oleh kakak serta adik WR Soepratman selaku ahli waris meski Indonesia Raya masih menjadi lagu kebangsaan RI hingga sekarang.

"Royalti kami dapat dari zamannya Bung Karno. Bung Karno sudah memberikan kepada ahli waris, yang pada waktu itu jatuh kepada kakak dan adik kandungnya WR Soepratman," ujar Buddy Harry kala itu.

"Sudah diberikan oleh Bung Karno. Hanya sekali pada saat Bung Karno, zaman Bung Karno saja."

Meski begitu, pihak keluarga gak mau mempermasalahkan royalti Indonesia Raya kepada pemerintahan RI setelah era Soekarno. Bagi mereka, lagu itu terpilih sebagai lagu kebangsaan sudah jadi kebanggaan keluarga.

"Jadi kita gak perlu memikirkan ekonominya lagi. Lagu kebangsaan ini sudah milik kita semua," lanjut Buddy Harry.

Jadi, menjelang Hari Kemerdekaan, kamu gak perlu panik atau ragu buat nyanyi Indonesia Raya di sekolah, kantor, atau acara komunitas. Gak ada tagihan, justru itu bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara.


(pig/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO