LPS) sudah membayarkan Rp 10,4 miliar dana nasabah 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sumatera Barat (Sumbar)
LPS lakukan penanganan terhadap tiga Bank Perkreditan Rakyat di Aceh yang telah dicabut izin oleh OJK. LPS membayarkan Rp 17,63 M ke 8.057 rekening nasabah.
Komisi XI DPR RI dan pemerintah bahas RUU perubahan UU P2SK. Fokus pada penguatan sektor keuangan dan independensi LPS untuk stabilitas sistem keuangan.
OJK mencabut izin usaha BPR Pakan Rabaa. LPS siapkan pembayaran klaim simpanan dan likuidasi. Nasabah diimbau tenang dan tidak terpengaruh informasi palsu.
Yayasan Pondok Raudatul Qur'an Al-Mashuri menerima ambulans dari LPS. Bantuan ini diharapkan mendukung kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat sekitar.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Kencana di Cimahi setelah status pengawasan. LPS jamin dana nasabah dan proses likuidasi akan dilakukan sesuai ketentuan.r