Sanksi norma hukum bisa berupa denda, penjara, hingga hukuman mati sesuai pelanggaran yang dilakukan seperti tercantum dalam aturan. Apa contoh pelanggarannya?
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi.