Tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo dituntut hukuman mati. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan 4 orang.
Tonny Nugroho (69) divonis 3 bulan penjara setelah memotret bagian tubuh penumpang perempuan di pesawat. Melanggar kesusilaan dan mengganggu kenyamanan.