Sebanyak 38 terdakwa kejahatan siber diadili di PN Denpasar. Jaksa menuntut mayoritas dengan hukuman 1,5 tahun penjara terkait scam data pribadi via Telegram.
Siskaeee divonis 1 tahun penjara karena melanggar UU Pornografi. Ia menyesal dan berjanji tidak akan membuat konten dewasa lagi setelah dua kali dipenjara.
Nike Nurul Hikmah, ibu rumah tangga dari Tasikmalaya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena perdagangan orang ke Dubai secara ilegal.