Blok M Square menyimpan beragam harta karun. Di sana pula, para pedagang buku menemukan pereda luka setelah digusur dari Kwitang dan dihantam pandemi Covid-19.
Polisi menetapkan mantan kepala bank BUMN, EP, sebagai tersangka transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian Rp 5,2 miliar. Penyidikan masih berlangsung.
Pantauan di lokasi Perumahan Diamond Village Juanda 3 dan 4 di Damarsi, Buduran, Sidoarjo, lahan itu masih kosong. Hanya ada banner berisi pemberitahuan.
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan atas kasus korupsi COVID-19, dan denda uang pengganti Rp 1,4 miliar.