Polisi menetapkan wanita di Bukittinggi sebagai tersangka usai membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Jasad bayi ditemukan dalam kondisi terpotong tiga bagian.
Polisi menetapkan Lerisa alias Ica sebagai tersangka pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya. Ica ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.