Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan peleburan BUMD untuk membentuk entitas pengelola aset dan investasi. Target penyatuan ditetapkan pada 2026.
Stella Rumengan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia dinilai bersalah menipu anggota DPRD Mojokerto Rp 226 juta dengan modus mengaku Ketua DPC Partai Demokrat.