Mulai hari ini, penumpang kereta api jarak jauh di Daop 8 Surabaya tak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR/rapid test antigen. Berikut aturan lengkapnya!
Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, dan PPLN.
Calon penumpang yang terdeteksi positif COVID-19 di kurun 14 hari sebelum keberangkatan tidak boleh melakukan perjalanan dengan KA meski telah vaksin lengkap.