Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerima pelimpahan tahap 2 kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 10 tersangka beserta barang bukti turut dilimpahkan.
Polisi menyita uang sponsor senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast dari 3 klub sepakbola, yakni Persija, Bhayangkara, dan Madura United.