Pejabat negara berhak atas uang konsumsi rapat sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025. Biaya makan berat dan kudapan ditentukan berdasarkan jabatan dan provinsi.
"Sepanjang pelaku melakukan permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka perkara tidak perlu dilanjutkan," kata Gurun PB SEMMI.