Sebanyak 17 orang terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI AD.
Ferry Irwandi dan TNI mencapai kesepakatan damai dan saling mengakui adanya kesalahpahaman. Kapuspen TNI meminta maaf, dan tidak ada proses hukum lebih lanjut.
Jajaran Brimob Polda Metro Jaya kunjungi Mako Korps Marinir untuk peringati HUT TNI ke-80. Kegiatan ini memperkuat sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan.