Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan para pelaku aksi manipulasi harga atau goreng saham yang dilakukan oleh korporasi dan perorangan termasuk influencer.
Delapan mahasiswa dan alumni Unila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Pratama Wijaya. Penyidikan terus berlanjut.