Kejari Jogja mengelompokkan berkas perkara 13 tersangka kekerasan anak daycare Little Aresha jadi 3 jenis. Kejati DIY juga dilibatkan dalam penanganan perkara.
Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Garut atas penganiayaan terhadap nenek dan dua pria. Kasus ini melibatkan cekcok utang dan kekerasan.
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rudi karena membakar rumah orang tuanya. Akibat perbuatannya, korban merugikan Rp 50 juta.