DPR RI dan KPU berjanji untuk mengikuti putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Kesepakatan itu akan ditetapkan dalam PKPU di Komisi II DPR Senin depan.
Ketum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal ini jika merujuk putusan MK mengenai syarat usia kepala daerah.