Sikap dari Firli itu bukan kali pertama terjadi di kalangan pimpinan KPK. Setahun lalu, pada Juli 2022, Lili Pintauli Siregar melakukan tindakan serupa.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK juga mengirimkan petikan putusan itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agenda putusan etik Firli Bahuri di Dewas KPK bentrok dengan jadwal pemeriksaan Firli di Bareskrim. Dewas KPK tak mewajibkan Firli hadir di sidang vonis etik.