Masyarakat melakukan pinjaman online, khususnya ilegal, untuk tidak membayar utangnya sempat ramai. Karena mereka menganggap utangnya hangus dengan sendirinya.
Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali membuat pengguna layanan mengira utang-utangnya hangus otomatis.
Proses pencairan terhadap nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih berlanjut.