Langkah Nurul Ghufron untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik saat ini didalami Dewas KPK disorot. Terbaru, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke polisi.
Terdakwa penganiayaan maut kakak kandung di Maros hanya divonis 3,5 tahun penjara. Majelis hakim menyampaikan pertimbangannya menjatuhkan vonis ringan tersebut.