Mantan karyawan BRI, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi Rp 3,2 miliar. Uang pengganti juga diwajibkan.
Mali, warga Palabuhanratu, terjebak utang pinjol dan teror debt collector. Setelah berjuang, ia berhasil melunasi utang dan belajar dari pengalaman pahitnya.