HMI Jeneponto mengajukan permohonan supervisi ke Kejati Sulsel terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang. Dokumen Istimewa
Aipda Maryudi divonis 1 tahun penjara setelah ledakan petasan di rumahnya menewaskan dua orang. Ia juga dijatuhi sanksi etik berupa mutasi demosi 5 tahun.