Bruder Angelo akan menghadapi vonis hari ini. Ia akan menghadapi vonis perkara pelecehan seksual terhadap tiga anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan yang dikelolanya. Kejaksaan Negeri Depok mengapresiasi putusan tersebut.
Wanita ini harus kehilangan nyawanya setelah makan pizza di salah satu restoran ternama. Pizza 'maut' ini dikabarkan mengandung saus cabai yang tercemar.