Pemerinta tengah menyiapkan berbagai fasilitas di IKN, bahkan menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, rugi kalau ada orang yang tidak mau pindah ke IKN.
Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.