Ongkos haji 2024 yang dibebankan bagi jemaah baru ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan tersebut menyepakati besaran biaya yang diambil dari dana abadi haji.
Komisi VIII DPR RI akan mengkaji usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 Rp 105 juta per jemaah yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).