AG divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pihak keluarga David Ozora mengaku menghormati vonis hakim terhadap AG. Namun pihak keluarga berharap jaksa mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Terdakwa anak, AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menghormati putusan tersebut.
Satu suara PNYD dari Polri di KPK menolak pencopotan Endar dari kursi Direktur Penyelidikan KPK. Mereka kompak walkout saat pertemuan dengan pimpinan KPK.
Anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal menjalani sidang vonis besok. Ada beberapa hal yang diketahui sejauh ini.