Demokrat meminta Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) segera mengoreksi PN Jakpus soal putusan tunda pemilu. Putusan itu dinilai memperkeruh keadaan.
Waketum Partai Prima Mangapul Silalahi mempersilakan Komisi Yudisial memanggil hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU sehingga berujung penundaan pemilu.
Komisi Yudisial (KY) akan panggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU. KY akan klarifikasi perihal putusan itu.
Hidayat menyebut putusan itu pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.