Menurut Utut, jika pembahasan yang sudah dilakukan disepakati oleh seluruh peserta panja, maka tidak ada alasan hasilnya tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI resmi disahkan DPR menjadi UU.