KPK menyebut Bupati Sukoharjo menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawai. Uang itu, kata KPK, digunakan untuk merenovasi rumah-membeli mobil.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah. Pergantian ini jamin kesinambungan penegakan hukum.