Pemerintah Indonesia akan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Sumatera dan Kalimantan dengan kapasitas 500 MW, beroperasi 2032-2033.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memperingatkan kepala daerah tentang larangan open dumping. Sanksi akan diterapkan jika tidak ada tindakan nyata.
Bamsoet menilai aksi koalisi tersebut tidak hanya mengabaikan norma-norma yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidakstabilan.
Menurut Bamsoet, rencana pendirian CRGS di RI tak hanya cerminkan kedekatan kedua negara, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi budaya dan pendidikan.