DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Revisi UU mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Raja Vajiralongkorn menandatangani RUU kesetaraan pernikahan, menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.