detikFinance
Kriteria Baru Rawat Inap BPJS Kesehatan: 1 Kamar Maksimal 4 Orang
Kelas baru BPJS Kesehatan memiliki kriteria ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur per ruangan.
Jumat, 10 Jun 2022 09:49 WIB







































