Kementerian Keuangan alokasikan Rp 200 triliun ke Himbara untuk dorong kredit perbankan. BSI optimis dana ini tingkatkan pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus peretasan sistem BI-Fast yang disebut merugikan nasabah hingga Rp 200 miliar tidak dilakukan secara individu.