Kejari Maros menetapkan mantan Sekdis Kominfo inisial MT sebagai tersangka korupsi belanja internet 2021-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,04 miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dua tersangka korupsi proyek fiktif senilai Rp 1,9 miliar di BBPPK dan PKK Lembang. Penyidikan masih berlanjut.