Ruko, singkatan dari rumah toko, telah menjadi bagian penting dari lanskap perkotaan di Indonesia. Disinyalir ruko pertama di Indonesia berada di Gresik.
Dua koruptor LPD Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, masing-masing divonis 1 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara