Sidang kasus korupsi PT Timah Tbk mengungkap gaji direktur hingga kepala divisi mencapai Rp 200 juta. Kerugian negara akibat pengelolaan timah Rp 300 triliun.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Sidang kasus jual beli aset PTPN ke Ciputraland berlanjut di PN Medan. Saksi mengaku Eks Kakanwil BPN Sumut, Asakani yang mengeluarkan SK peralihan lahan itu.