Polisi menangkap empat tersangka penculikan Bilqis di Makassar. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pemerintah Kota Serang menyampaikan ada sekitar 1.500 orang dihapus dari daftar penerima bansos. Mereka adalah warga yang diketahui terlibat atau bermain judol.