Kemunculan Si Embah, macan tutul di Bandung tahun 1920-an, membuat warga ketakutan. Penembakannya jadi perbincangan, menggambarkan kondisi kota saat itu.
Ahli waris pemilik tanah yang menjadi objek kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Srimulyo, Bantul menggugat perdata eks Lurahnya, Wajiran sebesar Rp 3,25 miliar.