Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan faktor keamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
Polri mengimbau pemudik agar tak memaksakan istirahat di rest area untuk mencegah kemacetan di tol. Waktu istirahat di rest area pun dibatasi 30 menit.