Sejumlah terdakwa korupsi tambang di Bengkulu berjanji mengembalikan kerugian negara Rp 159 miliar. Mereka siap menyerahkan dana yang disita dan tambahan dana
Aiptu Harmanto, polisi jujur di Kelurahan Wagom, diusulkan untuk Hoegeng Awards 2026. Ia dikenal sebagai problem solver dan menolak suap demi keadilan.
Tiga anggota DPRD NTB ajukan eksepsi terhadap dakwaan gratifikasi. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap, meminta pembatalan dakwaan.