Polisi menyebut pengoplos elpiji itu meraup keuntungan hingga Rp 10 juta per bulan. Berdasarkan pengakuan, pelaku baru menjalankan aksinya 2 bulan belakangan.
Reza Gladys akhirnya menemukan ketenangan setelah putusan Mahkamah Agung terkait kasus pemerasan Rp 4 miliar. Kasus ini kini dianggap selesai oleh pihaknya.