Puluhan Warga Lubuklinggau Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 4 M

Sumatera Selatan

Puluhan Warga Lubuklinggau Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 4 M

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 12 Feb 2026 06:40 WIB
Pengacara korban kasus investasi bodong di Lubuklinggau
Pengacara korban kasus investasi bodong di Lubuklinggau (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Sebanyak 30 lebih warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh pelaku berinisial SA. Diperkirakan total kerugian dari investasi tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Pengacara korban, Badai Beni Kuswanto mengatakan sebanyak tiga korban berinisial K, R, dan F sudah melapor kasus tersebut ke Polres Lubuklinggau.

"Ada tiga klien kami menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh saudari SA dan posisinya klien kami itu mengalami kerugian lebih kurang sebesar 113-130 juta. Mereka pun sudah melakukan pelaporan di Polres Lubuklinggau," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya klien kami mengikuti arisan online milik tersangka. Kemudian pada bulan Oktober 2024, klien kami ditawarkan investasi tersebut. Karena arisan tersebut lancar, akhirnya mereka pun setuju mengikuti investasi tersebut. Namun hingga saat ini, uang investasi tersebut tidak kembali," sambungnya.

Badai menjelaskan modus dari tersangka yakni menawarkan investasi dengan keuntungan presentasi, di mana uang yang di investasi nantinya akan dikembalikan berlipat menjadi 25 - 50%.

ADVERTISEMENT

"Misalnya ditawarkan investasi untuk Rp 10 juta atau Rp 20 juta, nanti dalam jangka waktu satu minggu atau satu bulan akan ditambahkan pengembaliannya. Misalnya Rp 10 juta tadi nanti dikembalikan menjadi Rp 13 sampai Rp 15 juta, tergantung nominal investasinya berapa," jelasnya.

Ia menjelaskan tersangka nantinya akan menawarkan investasi tersebut di toko-toko yang ada di Lubuklinggau yang ingin membuka usaha.

"Padahal setelah diselidiki, ternyata tidak ada toko-toko di Lubuklinggau yang meminta untuk menginvestasikan dananya," ungkapnya.

Menurut informasi yang ia terima, ada sekitar 30 orang lebih yang mengikuti investasi tersebut. Mereka adalah orang-orang yang sebelumnya juga mengikuti arisan online miliki tersangka.

"Untuk nominalnya belum pasti, cuman diduga mencapai kurang lebih Rp 4 miliar. Terkait dengan korban-korban yang lain, ini masih akan menyusul, mudah-mudahan korban yang lain memiliki keberanian untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan membenarkan adanya laporan terkait investasi bodong tersebut. Ia mengungkapkan saat ini SA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, yang melapor ada tiga orang, tapi sepertinya ada lagi yang akan melapor. Yang bersangkutan (SA) sudah kami panggil kemarin dan sudah di proses. Yang bersangkutan sudah mengaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Meskipun begitu, kata Dodi, pihaknya belum mengamankan tersangka lantaran anak SA sedang sakit dan ia kooperatif saat diperiksa.

"Belum diamankan karena dia kooperatif dan anaknya sedang sakit, dia ini single parent. Namun untuk berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan masih kami dalami lagi," ujarnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads