Mahkamah Agung menjelaskan status Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim terpidana korupsi, diaktifkan untuk proses pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
Mahkamah Agung mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim terpidana korupsi, sebagai PNS di PN Surabaya. Publik terkejut dengan keputusan ini.