Seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas mengaku kehilangan Rp 71 miliar di akun Rekening Dana Nasabah. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendalami kasus tersebut.
Bursa Efek Indonesia terapkan kebijakan non-cancellation period mulai Desember. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan integritas pasar dan melindungi investor.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan perusahaan tersebut mengalihfungsikan lahan hutan melalui aktivitas kemitraan kebun kayu di Batang Toru.