Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Ghisca terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sejumlah korban penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay mendatangi Polres Jakpus. Mereka mengikuti konferensi pers hingga meminta Ghisca membuka masker.
Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus jual-beli tiket konser Coldplay.
Polisi mediasi antara pelaku dan korban penipuan tiket konser Coldplay. Korban berharap pengembalian dana setelah polisi menetapkan Ghisca sebagai tersangka.
Ghisca Debora Aritonang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di RI dengan total Rp 5,1 M atau setara 28 unit rumah subsidi.