Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima suap Rp 9,5 miliar dari total Rp 40 miliar untuk vonis lepas kasus ekspor minyak goreng. Sidang berlangsung di Jakarta.
Jaksa mendakwa dua hakim yang memberi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng menerima suap masing-masing Rp 6,2 miliar.