Majelis hakim PN Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan siswi MTs negeri berinisial CNS.
Majelis Hakim PN Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto, pelaku pembunuhan siswi MTs CNS. Pelaku lainnya, Bima, dihukum 18 tahun penjara.