Hakim mengatakan Harvey Moeis meminta dana seolah-olah corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah selaku BUMN.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus jual beli emas Antam.
Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Kongkalikong yang muncul dalam persidangan Budi Said terkait jual beli emas dinilai bisa menjadi bahan bagi MA untuk memutus PK kedua yang diajukan PT Antam.