MK memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pilkada Boven Digoel yang diajukan cabup-cawabup nomor urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri).
Penyidik KPK mengamankan barang bukti dokumen elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.