Kuasa hukum Dendi Ramadhona menilai 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 21,6 M terlalu berat. Tim hukum masih pelajari putusan untuk langkah selanjutnya.
Arus mudik Lebaran di Sumatera Utara meningkat, dengan bus sebagai moda utama. Pemudik memilih armada pariwisata untuk kenyamanan dan fleksibilitas perjalanan.
Kejati Sulsel menghentikan kasus oknum polisi berinisial HU alias H (37) yang menganiaya istrinya, SRB (42) di Kabupaten Enrekang melalui keadilan restroratif.