Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA untuk Gibran Rakabuming Raka, namun tidak mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
KPU menanggapi putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming. MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, namun tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.