e-Commerce kini sudah melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting. Hal ini sejalan dengan instruksi dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Perusahaan raksasa e-commerce asal Korea Selatan, Coupang, mengumumkan kompensasi senilai 1,69 triliun won atau sekitar US$ 1,18 miliar atau Rp 19,70 triliun.